BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan jejak aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Dia menyebut penyidik sedang mendalami informasi aset yang berada di Kalimantan.
BACA JUGA:
"Masih ditelusuri semua, sekarang kawan-kawan ada yang di Kalimantan, saya informasi sedikit apapun akan kita lanjutin perlu dicek kebenarannya," ucap Ali ketika dikonfirmasi, Selasa 23, Februari.
Hanya saja, Ali belum mau menyampaikan lebih jauh perihal aset tersebut. Dia menegaskan, semua aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri didata dan ditelusuri.
Barang bukti masih diinventarisir
Kemudian, soal perkembangan proses penyidikan, Ali mengungkapkan, tim yang menangani perkara masih menginventaris barang bukti.
"Saya dengar tadi baru Dirdik (Direktur penyidikan) rapat di lantai 6 menginvetariasi barang bukti yang disita," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.
Terakhir, Kejagung juga menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.
Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.
Selain informasi korupsi PT Asabri, simak berita terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.