PHRI: 90 Persen Hotel dan Restoran di Lampung Kantongi Sertifikat Prokes
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 90 persen hotel dan restoran di Lampung disebut sudah memiliki sertifikat protokol kesehatan COVID-19.

Klaim tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bandar Lampung, Friandi Idrawan, di Bandar Lampung, Senin, 1 Februari.

"Sertifikat protokol kesehatan berbasis 'CHSE/Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability' sudah dimiliki 90 persen hotel dan restoran di Lampung,” kata Friandi, dikutip VOI dari Antara.

Dia menyatakan, 69 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI telah memiliki sertifikat tersebut.

Sertifikat tersebut, sambung Friandi, diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjamin wisatawan dan masyarakat akan produk serta pelayanan yang telah memenuhi aturan, salah satunya protokol kesehatan.

"Untuk mendapatkan sertifikat tentu tidak sembarangan, dan bila industri telah memiliki sertifikat tersebut dapat diartikan bahwa telah dilakukan pengecekan dari lembaga terkait mengenai seluruh hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan dan keamanan pengunjung," tutur Friandi.

Dia mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 berlangsung, belum ditemukan kasus ataupun klaster dari perhotelan ataupun restoran.

 "Belum ada temuan kasus ataupun kluster dari perhotelan ataupun restoran, kita berharap jangan sampai ada, sebab komitmen kami ialah menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung dengan menerapkan aturan pemerintah," ujarnya lagi.