BANDAR LAMPUNG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan UU ITE.
Pasalnya banyak masyarakat yang melapor atau dilaporkan ke polisi dengan undang-undang tersebut sebagai rujukannya.
BACA JUGA:
Jokowi Minta UU ITE Diterjemahkan dengan Hati-hati
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu juga meminta, pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” ujar Jokowi, dikutip VOI dari akun Twitternya @jokowi, Selasa 16 Februari.
Jokowi menyampaikan, undang-undang ini awalnya ditujukan agar menjaga ruang digital Tanah Air bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.
Sebelumnya, melalui Twitternya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan pemerintah akan membuka diskusi berkaitan dengan niatan ini.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya seperti dikutip VOI dari akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 16 Februari.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," sambungnya.
Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.