Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memastikan karyawan hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengapresiasi manajemen hotel yang sudah melakukan pembayaran THR keagamaan bagi kurang lebih 70 pegawai dan 15 tenaga ahli sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Titin mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut dinyatakan pihak hotel tidak ada keterlambatan pembayaran lantaran sudah transfer kepada karyawan.

Kemudian, pihaknya juga memastikan perusahaan mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Dikatakannya bahwa perusahaan harus menaati aturan dengan membayar THR sesuai peraturan, yakni satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan pembayaran secara proporsional bagi yang bekerja di bawah satu tahun.

"Untuk terus memastikan pemberian THR berjalan dengan maksimal, kami akan terus melayani segala bentuk aduan THR hingga H+7 Lebaran," katanya.

Sementara itu, seorang karyawan hotel, Hermansyah membenarkan bahwa pembayaran THR sudah diterimanya sejak 15 Maret 2025.

Pemberian THR itu dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan Lebaran hingga mudik ke kampung halaman.

"Saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, kepada Dinas Nakertransgi juga saya mengapresiasi karena sudah melakukan monitoring THR secara rutin," katanya.