JAKARTA - Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan sebagai pemilik sah 37.359 suara sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Alhamdulillah, saya bersyukur. Baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Satyameva Jayate, kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum selain berpolitik itu harus beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 April.
Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus menyebut Tia juga tidak terbukti menggelembungkan suara seperti yang disampaikan Bonnie saat sidang Mahkamah Partai PDIP.
Selain itu, putusan ini juga membatalkan surat yang diterbitkan Mahkamah Partai PDIP Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang berisi penetapan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih.
Surat pemecatan Tia dari PDIP, masih dalam putusan yang sama, juga dibatalkan.
Selain itu, ada juga vonis denda materil dan imateril yang harus dibayarkan sebanyak Rp4 miliar dan Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap putusan ini, Jupryanto Purba selaku kuasa hukum Tia mengatakan kemenangan ini jadi dasar hukum untuk langkah berikutnya. Bonnie disebutnya harus mendapatkan sanksi hukum sesuai putusan pengadilan.
"Ya benar putusan di menangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum," tegasnya.
"Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul, Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu lah ya. Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankan dan patuh pada putusan pengadilan ini," sambung pengacara ini.
Sebelumnya, Tia Rahmania batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU pada 23 September 2024. Dia disebut tidak memenuhi persyaratan karena sudah dipecat dari PDIP.
Tia kemudian digantikan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I yang mengantongi 36.516 suara sah.
Dia pernah ramai diberitakan karena menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat masih menjabat. Tia menyinggung pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan komisi antirasuah karena memanfaatkan jabatan.
BACA JUGA:
Momen ini terjadi saat Ghufron memberi materi antikorupsi saat acara pembekalan bagi anggota DPR dan DPD yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin, 23 September 2024.
Ghufron diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.
Mendengar ini, Tia yang menggunakan jaket berlogo KPK kemudian menginterupsi dan Ghufron memberikan kesempatan untuk bicara. Legislator terpilih dari Dapil Banten I mengaku mengalami konflik batin ketika mendengar pemaparan yang diberikan.
"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," kata Tia dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa, 24 September.
Tia lantas mengungkit kasus etik Ghufron yang baru diputus. "Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos,” tegasnya.