Tekan Penyebaran COVID-19, DPR Minta Pengusaha Taati Kebijakan Pemerintah Soal Cuti Bersama
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. (Instagram/@azizsyamsuddin).

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin meminta pemerintah pusat dan daerah agar patuh terhadap kebijakan pemangkasan cuti bersama 2021.

Tak hanya itu, Aziz juga mendorong Pemda untuk mengimbau perusahaan maupun industri agar tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya.

Pemangkasan Cuti Bersama untuk Tekan Penyebaran COVId-19

Langkah ini, lanjut Aziz diharapkan dapat efektif menekan kasus COVID-19 di Tanah Air demi terciptanya Indonesia Sehat dan pulihnya ekonomi.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," ujar Azis kepada wartawan, Rabu, 24 Februari.

Seperti diketahui, cuti bersama yang semula berlaku 7 hari dipotong menjadi 2 hari guna menekan penyebaran virus COVID-19 yang meninggi saat libur panjang.

Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat libur panjang, masyarakat dikhawatirkan berkerumun di lokasi destinasi wisata.

Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk mengawasi dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Azis.

Selain informasi pemotongaan cuti bersama, simak berita terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.